SIGERMEDIA.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Istiono sebelumnya telah mempersilahkan masyarakat melakukan mudik lebaran sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun kini pihaknya mengatakan bahwa pada dasarnya pihak kepolisian tidak merekomendasikan masyarakat untuk melakukan mudik terlebih dahulu sebelum tanggal larangan berlaku.
“Pada hakekatnya, sebelum tanggal 6 Mei tidak direkomendasikan untuk mendahului mudik.” Tutur Istiono, pada Kamis (15/4/2021).
Bagi warga yang nekat mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 maka akan dikenakan karantina di lokasi tujuan.
“Wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19.” Ujarnya.
Baca Juga: Dituding Beri Kurir Upah Murah, Shopee Angkat Bicara
Nantinya, Korlantas akan menggelar Operasi Keselamatan pada 12 Hingga 25 April 2021 untuk memberikan sosialisasi larangan mudik. Kemudian sebelum tanggal 6 akan dilakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).
Dalam Surat Edaran yang telah diterbitkan sebelumnya pada tanggal 7 April 2021, diatur bahwa hanya beberapa pihak yang diizinkan melintas misalnya pengiriman logistik, perjalanan dinas, kunjungan duka, keluarga sakit serta ibu hamil.
Baca Juga: Lagi, Presiden Jokowi Akan Reshuffle Kabinet
“Jadi tidak direkomendasikan karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina wilayah selama 5 hari sesuai SE No. 13 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19.” Ujarnya.
Padahal sebelumnya Istiono menyatakan bahwa pihaknya mempersilahkan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021.
“Sebelum tanggal 6 ya silahkan saja kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik enggak boleh.” Ujarnya.