SIGERMEDIA.COM – Jason Tjakrawinata (38) kini resmi menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan perawat di RS Siloam, Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28). Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis (15/4) lalu di ruang IPD 6, Kamar 6026 RS Siloam Palembang.
Setelah dirinya ditangkap, ia mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang telah ia lakukan.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban, kepada keluarga korban, dan kepada semua pihak yang ada bersama korban, kepada pihak RS Siloam, saya mengakui saya sudah melakukan tindakan itu (penganiayaan) yang kurang baik.” Ujar Jason, pada Sabtu (17/4/2021).
Baca Juga: Ponsel Vivo Meledak dan Terbakar di Bandara Internasional Hongkong
Ia mengaku emosi melihat tangan anaknya berdarah saat setelah mencabut jarum infus. Dirinya juga berkilah kelelahan karena berhari-hari merawat anaknya yang mengidap penyakit peradangan paru-paru.
“Saya mungkin sudah kelelahan, sudah beberapa hari menjaga anak saya. Ditambah lagi kena panas matahari sebelum tiba di RS dan saya tersulut emosi.” Tuturnya.
“Anak saya sudah empat hari dirawat disana. Dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis, saya tidak terima.” Ujarnya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tegur Aksi Lucinta Luna Tunggangi Lumba-Lumba
Akibat aksinya tersebut, Jason terancam dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara, dan pasal Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengerusakan.
Jason dikenakan pasal tambahan karena ia sempat merusak telepon genggam milik perawat AR yang merekam peristiwa penganiayaan tersebut.
Saat ini Jason telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Palembang.