SIGERMEDIA.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha berharap Kapolri segera menindak tegas terhadap aksi yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Ia meminta KKB Papua didefinisikan sebagai kelompok teroris sebagaimana yang diatur dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Saya berharap pihak kepolisian segera menindak tegas aksi tersebut dan menetapkan bahwa organisasi KKB sebagai pelaku terorisme.” Ujar Tamliha, pada Minggu (18/3/2021).
Aksi yang dilakukan KKB belakangan ini sangat meresahkan. KKB melakukan pembunuhan dan pemerkosaan di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Supaya tidak semakin menghawatirkan, pemerintah diminta tegas.
Tamliha mengatakan bahwa dalam UU No. 5 Tahun 2018 terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana takut atau teror secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Oleh karena itu menurut Tamliha, KKB telah termasuk kedalam definisi tersebut.
Baca Juga: Menkop Ungkap Kontribusi Ekspor UMKM Indonesia Masih Rendah
“Dalam menentukan sebuah kelompok masuk dalam kategori teroris atau tidak, kita jangan sampai terjebak dengan aksi motif ideologi pada kelompok radikal atau agama saja.” Ujar Tamliha.
Tamliha kembali menegaskan bahwa TNI dan Polri harus menindak tegas kelompok KKB tersebut tanpa kompromi. Ia mengatakan bahwa TNI sudah saatnya menambah personel untuk memperkuat pasukan demi menumpas kelompok yang meresahkan masyarakat.
“Untuk menumpas KKB yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.” Ujarnya.