SIGERMEDIA.COM – PT Kimia Farma Tbk mengatakan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa rapid test antigen di Bandara Kualanamu menggunakan alat bekas pakai. Namun saat ini masih dilakukan investigasi lebih lanjut, bekerjasama dengan aparat setempat. Investigasi tersebut dilakukan melalui anak usahanya, yakni PT Kimia Farma Diagnostik.
Dirut Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadhilah mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana jika nanti terbukti bersalah, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Baca Juga: Polda Papua Sebut ada 9 KKB Tewas Saat Baku Tembak Dengan Petugas
“Kita dukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan Rapid Test tersebut.” Papar Adil, dalam konpers. Pada Rabu (28//4/2021).
Hasil temuan ini merupakan tindak lanjut dari temuan-temuan sebelumnya yang merasa ada keganjilan dalam pemeriksaan rapid antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara tersebut, bahwa selama satu minggu terakhir hasil pemeriksaan rapid antigen calon penumpang selalu memberikan hasil negatif.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Munarman, Mantan Sekum FPI
Kemudian penyelidikan dilakukan oleh anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara yang melakukan penyamaran. Kemudian temuan tersebut didapat pada Selasa (27/4/2021).
Penyamaran petugas diawali dengan salah seorang petugas kepolisian menyamar dengan menjadi penumpang yang hendak mengikuti rapid test antigen. Setelah mengantre, ia masuk ke ruang pemeriksaan dan dimasukkan alat test rapid antigen ke lubang hidungnya. Kemudian menunggu 10 menit kemudian untuk menunggu hasil test keluar.
Saat hasil test keluar, anggota yang melakukan penyamaran tersebut dinyatakan positif dan kemudian berdebat dengan petugas pemeriksa. Setelah itu, petugas labolatorium dikumpulkan dan polisi melakukan tindakan pemeriksaan menyeluruh dilokasi. Hasilnya, polisi menemukan alat rapid test antigen yang telah dipakai namun didaur ulang kembali.
Akhirnya polisi mengamankan sejumlah petugas labolatorium dan beberapa barang bukti ke Polda Sumatera Utara untuk didalami lebih lanjut.