Capai Triliunan, Dapatkah Warga Sipil Patungan Membeli Kapal Selam Baru?

SIGERMEDIA.COM – Peristiwa tenggelamnya kapal KRI Nanggala-402 membuat beberapa orang melakukan gerakan patungan atau gerakan penggalangan dana untuk membeli kapal selam baru, menggantikan kapal KRI Nanggala yang tenggelam beberapa waktu lalu.

Awal mula ide penggalangan dana untuk membeli kapal selam baru muncul dari keluarga besar Masjid Jogokariyan, Yogyakarta. Diketahui masjid tersebut melakukan aksi galang dana untuk dua tujuan, yakni untuk diberikan kepada keluarga korban awak kapal Nanggala-402 dan membeli kapal selam baru, pengganti Nanggala-402.

Namun setelah viralnya ide tersebut ke jagat maya, kemudian muncul pertanyaan apakah warga sipil atau masyarakat dapat membeli kapal selam baru secara mandiri?

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Munarman, Mantan Sekum FPI

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama, Julius Widjojono mengapresiasi niat baik dari masyarakat yang mau menggalang dana untuk membeli kapal selam.

Menurutnya, upaya masyarakat untuk menyumbang dan mengumpulkan dana memiliki arti bahwa masyarakat sangat berempati dengan peristiwa tenggelamnya kapal KRI Nanggala-402.

“Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun masih ada beberapa individu dan kelompok yang kering empati dengan gunakan momen ini untuk ambil keuntungan.” Ujarnya, pada Rabu (28/4/2021).

Meskipun masyarakat memiliki niat baik tersebut, menurut Julius, sayangnya tidak ada ketentuan mengenai masyarakat dapat turut membantu dalam pembelian alutsista, karena pembelian alutsista sudah ada aturannya dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Indonesia Kini Hanya Miliki 4 Kapal Selam

“Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada.” Kata Julius.

Prosedur pembelian alutsista sudah diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Julius menjelaskan bahwa pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan ketentuan saat ini yaitu pemenuhan MEF (Minimum Essential Force), Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut), kemudian selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.

Kemudian pengajuan dari dilakukan berjenjang ke Mabes TNI, Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, meskipun dana dari masyarakat sudah terkumpul, tetap tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam negara.

“Tidak bisa. Tapi kami lihat sisi positifnya saja.” Tandasnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News