Dua Tahun Buron, Pencuri di Rumah Perwira Polisi Ditangkap

SIGERMEDIA.COM – Dua tahun buron, seorang pria berinisial RS (26) ditangkap polisi usai mencuri di rumah perwira polisi Polda Lampung, AKBP Betty Luvieta, pada 21 Februari 2019 lalu.

Dalam pencurian itu, RS menggasak barang berharga milik korban, mulai dari ponsel hingga sejumlah uang tunai.

Setelah dua tahun pelarian, akhirnya RS berhasil diringkus oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras, Polda Lampung. Diketahui RS adalah warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang diringkus dilokasi persembunyiannya di kawasan Tanjungkarang Pusat, , pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Tempat Wisata Bandar Lampung Akan Tetap Buka Saat Lebaran

“Pelaku sudah lama jadi DPO, sejak tahun 2019. Anggota berhasil mengetahui keberadaannya setelah mengadakan penyelidikan,” Terang Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra.

Pandra mengatakan bahwa tersangka mencoba kabur saat akan ditangkap. Dia melawan petugas dengan cara melempari batu, sehingga kepolisian terpaksa menembak kedua kakinya.

“Tersangka ditembak kedua kakinya karena melawan saat ditangkap.” Ujar Pandra.

Dalam penangkapan tersebut, polisis berhasil menyita barang bukti berupa ponsel dan dompet yang berisi identitas korban. Turut diamankan juga sepucuk senjata api rakitan milik tersangka bersama dengan empat butir amunisi, satu kunci letter T dan lima anak kunci.

Temukan Artikel Viral kami di Google News