SIGERMEDIA.COM – Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) izin operasional sebuah perguruan tinggi yang mencatut nama Menteri Kemendikbud-ristek, Nadiem Makarim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihak terlapor saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
“yang kasus Kemendikbud terlapornya sudah tersangka.” Ujar Yusri, pada Jum’at (30/4/2021).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan oleh Biro Hukum Kemendikbud-Ristek pada 17 Februari 2021 dengan terlapor berinisial S. Kasus tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Gubernur Papua Tolak KKB Dicap Teroris
Kemendikbud-ristek menemukan salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Banten yang diduga melakukan pemalsuan Surat Keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi. PTS tersebut yakni Universitas Painan yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Diduga universitas tersebut telah melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebanyak lima SK izin operasional yang diduga palsu yakni SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.
Baca Juga: Menteri Agama Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik Untuk Santri
“PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten.” Kata Sekjen Ditjen Dikti Kemendikbud-ristek, Paristiyanti Nurwadani, pada Kamis (29/4/2021).
Selain itu, SK lain yang diduga palsu yakni SK Mendikbud mengenai izin pembukaan Prodi Akuntansi (Sarjana), SK Mendikbud mengenai izin pembukaan Prodi Kenotariatan (Magister), SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (Doktor), dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten. Kelima SK tersebut adalah untuk tiga PTS yang saling berafiliasi satu sama lain.