SIGERMEDIA. COM – Pemerintah berencana naikkan tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang akan diterapkan pada tahun depan. Kebijakan tersebut dilakukan guna mengejar target penerimaan negara tahun 2022.
Ditjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menyampaikan saat ini otoritas fiskal tengah mengkaji penerapan tarif PPN. Suryo mengatakan bahwa nantinya ada dua skema yang akan dibahas.
Pertama, single tarif PPN. UU No. 46 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, tarif PPN berada di rentang 5-15%. Sementara aturan saat ini tarif PPN sebesar 10%.
Baca Juga: Polri: Tindakan KKB Papua Sudah Sangat Mengerikan
Untuk meningkatkan tarif PPN dengan skema tersebut, pemerintah hanya perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan pelaksana atas UU No.46 Tahun 2009.
Kedua, yaitu multitarif PPN. Multitarif artinya tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah. Untuk dapat menerapkan skema tersebut, pemerintah perlu merevisi UU No.46 Tahun 2009.
Baca Juga: Beredar Video Iring-Iringan Jokowi, Istana Tegaskan Jokowi Tak Mudik
Suryo mengatakan bahwa kebijakan pengubahan tarif PPN akan sejalan dengan langkah pemerintah untuk disiplin fiskal. Sebab pada tahun 2023 nanti defisit APBN harus berada dibawah 3% terhadap PDB. Oleh karena itu penerimaan pajak harus meningkat.
“Penerimaan pajak saat pandemi Covid-19 luar biasa tekanannya. Dan yang jadi penting bagaimana pemerintah jaga sustainability kedepannya. Kini kita konsen PPN dan ini jadi bahan diskusi bagaimana jaga tren ini.” Ucap Suryo, dalam konpers, pada Senin (10/5/2021).