SIGERMEDIA.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait dengan aturan seragam sekolah. SKB 3 menteri tersebut diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil, dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
SKB 3 menteri berisi aturan mengenai sekolah negeri yang tidak mewajibkan ataupun melarang siswanya menggunakan atribut keagamaan.
Menanggapi pembatalan SKB tersebut, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa Kemendagri menghormati apa yang menjadi keputusan MA.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikkan Tarif PPN
“Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.” Ujar Benny, pada Minggu (9/5/2021).
Benny mengatakan bahwa pihaknya tetap menunggu rislah atau dokumen putusan dari MA tersebut untuk dilakukan pengkajian.
“Selanjutnya, perlu untuk segera mendapatkan dokumen atau rislah putusan tersebut untuk dikaji dan dipahami lebih lanjut.” Jelasnya.
Baca Juga: Apa Itu Bipang Ambawang? Makanan Khas Kalimantan yang Dipromosikan Presiden Jokowi
Kemudian nantinya Kemendagri akan menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan sikap akhir.
“Kemudian, karena ini juga terkait dengan kementerian lain, tentunya perlu koordinasi dengan kementerian-kementerian tersebut sebelum menentukan dan menyepakati sikap akhir atas hal tersebut.” Tandasnya.