SIGERMEDIA.COM – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menghimbau agar tempat wisata dan hiburan ditutup pada libur hari raya Idhul Fitri, mulai 13-16 Mei 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 045.2/1906/V.20/2021 tentang Imbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan tertanggal 10 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Gubernur Arinal Djunaidi.
Penutupan tersebut bertujuan agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata dan hiburan yang berpotensi meningkatnya penularan Covid-19 secara masif.
Baca Juga: Pastikan Ikuti Prokes, Walikota Bandar Lampung Sidak Pasar Modern
Setelah 16 Mei 2021, tempat wisata dan hiburan dapat kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 25% pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian dihimbau kepada pihak pengelola untuk membentuk Satgas Covid-19 untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan ditempat wisata dan hiburan tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung, Edarwan mengatakan bahwa dirinya melihat perkembangan Covid-19 berpotensi lebih besar sehingga membuat Gubernur dengan segala pertimbangannya mengeluarkan Surat Edaran yang menghimbau Bupati/Walikota agar melakukan pengaturan pada tempat wisata dan hiburan.
“Ini kan dinamis, karena seminggu lalu kami belum keluarkan Surat Edaran. Namun setelah melihat gejala ini dan khawatir terjadi ledakan kasus.” Tandasnya.