MUI DKI Jakarta Haramkan Petasan dan Kembang Api

SIGERMEDIA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta ternyata mengharamkan petasan dan kembang api. Mengutip dari laman situs resmi MUI DKI Jakarta, fatwa tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi Fatwa pada 13 Ramadhan 1431 H atau 24 Agustus 2010 silam.

“Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idhul Fitri, Tahun Baru dan Walimah, seperti yang dilakukan umat islam khususnya warga DKI Jakarta atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran agama islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran islam.” Demikian bunyi fatwa tersebut.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Prihal Ibadah Haji 2021

Sejumlah pertimbangan telah dilakukan sehingga fatwa tersebut dikeluarkan oleh pihak MUI DKI Jakarta.

Pertama, MUI DKI menegaskan bahwa tradisi membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat diluar islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu.

Kedua, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda.

Baca Juga: Whatsapp Rilis Kebijakan Baru 15 Mei 2021, Ini yang Akan Terjadi

Ketiga, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dll).

Keempat, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar daripada manfaatnya.

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas mengatakan bahwa fatwa tersebut masih berlaku hingga saat ini. Oleh karena itu, dirinya mengingatkan agar memahami dan menerapkan fatwa tersebut.

“Fatwa itu selama belum dicabut ya masih berlaku.” Ucap Anwar, pada Kamis (22/4/2021).

Temukan Artikel Viral kami di Google News