SIGERMEDIA.COM – Pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung, Polisi Tetapkan 13 Tersangka. Polres Lampung Selatan mendalami kasus pembakaran Polsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Satu warga Desa Siring Jaha ditetapkan sebagai tersangka.
“Diduga pelaku EW dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Bumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.
Total, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi, EW berperan membakar kain tirai jendela di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SKPKT) Polsek Candipuro.
“Hasil pemeriksaan dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan,” kata Zahwani.
EW dijerat dengan pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan. Mapolsek Candipuro di Lampung Selatan itu dibakar massa, pada Selasam 18 Mei 2021. Warga diduga kesal dengan kinerja kepolisian dalam menangani sejumlah kasus kejahatan di wilayah Candipuro.
Zahwani mengatakan ada ketimpangan personel dengan masyarakat yang harus diayomi di wilayah itu. Ia menuturkan, di Polsek Candipuro hanya terdapat 19 personel, namun harus menjaga keamanan 12 desa.
Hal itu membuat warga merasa tak terayomi dengan maksimal. Kekesalan warga ditambah dengan operasi pengamanan penegakan protokol kesehatan covid-19 yang dilakukan anggota belakangan ini.