SIGERMEDIA.COM – Apaitu Emiten, Definisi Pengertian Emiten Saham, Tujuan utamanya serta Fungsi dan Contohnya dalam dunia Investasi Bursa Saham dan Syarat untuk Listing di Bursa Saham (BEI).
Baca Juga : Pengertian Saham
Ada banyak sekali istilah dalam dunia Investasi Saham Pasar Modal yang perlu diketahui salah satunya yakni Emiten Saham, Investor, dan lain-lain.
Lantas Apa Itu Emiten?
Secara singkatnya Emiten merupakan tingkatan atau pemain pertama dalam hal ini “Perusahaan” yang melakukan penawaran terhadap masyarakat berupa surat berharga yang disesuaikan dengan tahapan dan peraturan.
Pemahaman emiten ialah satu perusahaan swasta atau BUMN yang cari kontribusi modal di bursa efek dengan mengeluarkan efek berbentuk saham, obligasi, right issue, warrant, atau tipe lain.
Pengertian Emiten Menurut Ahli
Disini, istilah surat berharga mulai kerap dipakai, yang pada seterusnya mulai dijualbelikan di pasar modal.
Pengertian Emiten Menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia
Emiten adalah suatu badan usaha yang menerbitkan kertas berharga agar bisa diperdagangkan.
Definisi Emiten Menurut UU No.8 Tahun 1995
Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
Apa Itu Emiten, Menurut Peraturan OJK
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43/POJK.04/2020 Tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi Dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Memenuhi Kriteria Emiten Dengan Aset Skala Kecil Dan Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum berupa efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku.
Menurut POJK tersebut yang termasuk kategori emiten adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Fungsi Tujuan Utama Emiten
- Membantu investor yang hendak menanamkan modalnya di pasar modal.
- Meramaikan pasar modal dengan berbagai pilihan perusahaan.
- Membuka kesempatan orang asing untuk menanamkan modalnya.
- Membuat perusahaan mendapatkan modal dari investor.
- Ekspansi bisnis, modal yang didapatkan dari para investor biasanya akan digunakan untuk melakukan ekspansi bisnis, perluasan pangsa pasar, meningkatkan kapasitas produksi, atau membayar utang yang sudah jatuh tempo.
- Memperbaiki struktur modal, perusahan perlu melakukan penyeimbangan modal sendiri dengan modal asing.
- Mengadakan pengalihan pemegang saham.
- Bentuk pengalihan pemegang saham kepada para pemilik saham baru juga bisa membantu menyeimbangkan pemilik saham di dalam perusahaan.
Contoh-Contoh Emiten
Adapun beberapa contoh emiten di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) antara lain sebagai berikut sesuai dengan sektor usahanya.
Bidang Perkebunan
- Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT)
- Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG)
- Jaya Agra Wattie Tbk. (JAWA)
- Mahkota Group Tbk. (MGRO)
- Sampoerna Agro Tbk. (SGRO)
- Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP)
Bidang Keuangan
- Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF)
- BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN)
- Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (AGRO)
- Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA)
- Bank Central Asia Tbk. (BBCA)
- Bank Negara Indonesia Tblk. (BBNI)
- Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
- Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (PNBS)
- Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOMF)
Syarat Menjadi Emiten
Tidak semua pelaku bisnis dapat menjadi emiten. Persyaratan menjadi emiten antara lain adalah:
- Menerbitkan sekuritas yang akan ditawarkan kepada investor.
- Harus menjamin bahwa sekuritas yang ditawarkan bersifat legal. Hal ini mensyaratkan pula bahwa pelaku bisnis haruslah tidak cacat secara hukum untuk menerbitkan Efek dan mempunyai prestasi.
- Memberi informasi sekuritas yang akurat.