SIGERMEDIA.COM – Dua pria Lampung Selatan malahan dipenjara oleh polisi sesudah melapor jadi korban penjahat.
Mereka yaitu RA (26) dan PA (35), yang ditahan polisi sebab membikin laporan palsu perihal pembegalan sepeda motor.
Sesudah diusut, nyatanya motor mereka bukan dibegal tetapi udah digadai oleh mereka sendiri.
Kapolsek Tanjung Bintang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Faria Arista menuturkan, ke-2 aktor yaitu masyarakat Jati Agung dan masyarakat Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Ke-2 nya diamankan di Sabtu (31/7/2021), sekitaran waktu 14.30 WIB.
“Ke-2 nya memberi info palsu dan sumpah palsu ke petugas,” kata Faria waktu dikontak, Selasa (3/8/2021).
Menurut Faria, ke-2 pria yang melapor ke Polsek Tanjung Bintang di Rabu (28/7/2021), dan menjelaskan kalau mereka jadi korban penjahat di Jalan Dusun Serdang.
“Tersangka memberitahukan mereka dibegal di Dusun Serdang di waktu 01.15 WIB,” kata Faria.
Dalam laporan palsu itu, sepeda motor yang dibegal yaitu Honda Vario warna merah tanpa nomor kendaraan.
Ke-2 pelaku pun menuturkan kalau dua hp dan uang cash senilai Rp 1,dua juta dirampas oleh penjahat.
Faria menuturkan, kesangsian aparatus ada sesudah lakukan penyidikan di posisi momen.
Nyatanya, sepeda motor punya terlapor diagunkan ke salah orang masyarakat Dusun Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang.
Sesudah diamankan dan diintrogasi, pelaku mengaku kalau dirinya sendiri udah memberikan info palsu waktu memberi laporan ke petugas.
Faria menuturkan, ke-2 aktor diduga menyalahi Pasal 242 KUHP dan terancam sembilan tahun penjara. (*)