Terbukti Langgar Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum

Terbukti Langgar Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum
Terbukti Langgar Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum

SIGERMEDIA.COM – Terbukti Langgar Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum sesuai keputusan Sidang putusan pidana cepat yang berlangsung di PN Gunung Sugih, Jumat (30/07/2021).

Sidang putusan terkait pelanggaran prokes oleh Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dipimpin oleh hakim tunggal Aristian Akbar dengan nomor perkara register 8/Pid.C/2021/PN Gns.

Baca Juga : Mantan Dandim Bandar Lampung Gantikan Mayjen TNI Agus Subiyanto Jabat Danpaspampres

Seperti yang dikutip SIGERMEDIA.COM  dari berbagai sumber, hakim tunggal menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Menyatakan terdakwa dr Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker,” demikian bunyi amar putusan Aristian, dikutip dari SIPP PN Gunung Sugih.

Baca Juga : Dua Pria di Lampung Selatan Jadi Tersangka Setelah Melapor Jadi Korban Begal

Dalam minutasi putusan yang terbuka untuk publik itu juga disebutkan, hakim tunggal menjatuhkan sanksi administratif kepada Ardito berupa kerja sosial.

“Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit,” ujar hakim.

Baca Juga : Mengenal Pengertian Scalping Strategi Trading Saham

Ardito juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Pada perkara pelanggaran protokol kesehatan ini, Ardito didakwa dengan dua dakwaan, yakni Pasal 94 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada dakwaan kesatu.

Kemudian, Pasal 99 Perda Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada dakwaan kedua.

Baca Juga : Tips Cara Memilih Saham Terbaik Bagi Pemula

Dalam persidangan cepat tersebut, Ardito mengakui tidak memakai masker dalam acara resepsi pernikahan adik dari Mansur (empunya hajat, saksi) pada hari kejadian.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Mansur dan Suripto, melihat secara langsung bahwa Ardito tidak mengenakan masker saat berjoget dan bernyanyi itu.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya meminta maaf kepada masyarakat karena telah abai dan melanggar protokol kesehatan.

Pelanggaran protokol kesehatan ini dilakukan Ardito saat menghadiri pesta pernikahan salah satu kerabatnya dan diketahui publik dari video yang tersebar ke masyarakat.

Baca Juga : Contoh Soal dan Kunci Jawaban Matematika Pecahan Kelas 4 SD

Dalam video berdurasi 33 detik tersebut, Ardito terlihat bernyanyi sambil berjoget tanpa menjaga jarak dengan penonton di depan panggung.

Menurut pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, video yang menjadi polemik itu direkam saat dia menghadiri resepsi pernikahan salah satu kerabatnya pada Minggu (20/6/2021).

“Hari itu saya ada kondangan sekitar enam undangan. Kondangan yang kelima itu sekitar 16.50 WIB, saya mendapatkan (pesan) WA dari keluarga yang ada di Terusan Nunyai, saya jawab iya,” kata Ardito.

Ardito mengeklaim, pada saat dia datang ke lokasi itu, sekitar pukul 17.20 WIB, para tamu undangan sudah tidak ada, hanya ada panitia dan keluarga besar kedua mempelai.

Temukan Artikel Viral kami di Google News