SIGERMEDIA.COM – Tes SKD CPNS Bandar Lampung, 109 Peserta Tidak Hadir dari 1660 Peserta. Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Bandar Lampung dilaksanakan selama dua hari, mengingat jumlah peserta yang mencapai 1660 pelamar.
Adapun jadwal tes SKD CPNS PPPK wilayah Bandar Lampung dibagi menjadi dua hari dengan masing-masing dua sesi berbeda.
Baca Juga : Satlantas Polres Pringsewu Gelar Baksos Donor Darah di Hari Polantas Ke-66
Pihak BKD Kota Bandar Lampung melalui Kepala BKD, Wakhidi menuturkan jumlah peserta tes SKD CPNS Kota Bandar Lampung mencapai 1660 dan hingga jadwal terakhir jumlah peserta yang hadir sekitar 1551 orang.
Seperti yang dikutip SIGERMEDIA.COM dari Lampost.co, “Jumlah total peserta 1660 di bagi dua hari Selasa sampai Rabu, tanggal 21 dan 22 September.
Baca Juga : Deklarasi Zero Halinar, Napi Rutan Bandar Lampung Sepakat Tak Gunakan Ponsel
Tanggal 21 itu tiga sesi, satu sesi sekitar 400 orang peserta, hari kedua dua sesi, sesi terakhir hanya 60 peserta. Jadi, dari jumlah peserta yang hadir 1551, yang tidak hadir atau absen 109 orang,” ujar Wakhidi, di ruang kerja, Kamis, 23 September 2021.
Ia menjelaskan saat pelaksanaan te SKD itu penerapan protokol kesehatan (prokes) telah dilakukan, dengan dibantu oleh tim satgas covid-19 Kecamatan Jatiagung dan pelaksanaan tes di Bandar Lampung tidak ada kendala.
Baca Juga : Cek Link Live Score SKD CPNS 2021 BKN Lampung
“Dari 109 peserta yang tidak hadir ada 1 orang positif covid-19, dia sudah melaporkan di tanggal 20 melalui sistem dan sudah kami teruskan ke BKN. Nanti peserta itu akan dijadwalkan ulang oleh BKN sebab itu ranah mereka yang bisa menentukan,” kata dia.
Menurut Wakhidi, setelah mengikuti tes SKD, seluruh peserta CPNS Kota Bandar Lampung diharapkan terus memantau informasi melalui akun atau website SSCN.
Baca Juga : Ditargetkan Rampung Akhir Tahun, Bendungan Margatiga Lampung Telan Anggaran Rp 846,6 M
“Yang jelas setelah ini berdasarkan dari sistem akan di-ranking atau diberi peringkat. Karena yang berhak mengikuti SKB hanya tiga kali formasi. Misal, dalam satu formasi diambil tiga, berarti hanya sembilan orang yang bisa mengikuti SKB,” ujarnya.