SIGERMEDIA.COM – Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 97 Kg Paket Sabu yang siap dikirim ke pulau Jawa dan berasal dari Medan. Dua tersangka berinisial MN (27) dan MR (24) yang merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur turut diringkus oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Pilda Lampung.
Baca Juga : Tes SKD CPNS Bandar Lampung, 109 Peserta Tidak Hadir dari 1660 Peserta
Menurut keterangkan Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo, pada Rabu (22/9/2021), sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi mengenai peredaran barang haram tersebut disebuah loket jasa biro perjalanan dikawasan Bandar Lampung.
Baca Juga : Satlantas Polres Pringsewu Gelar Baksos Donor Darah di Hari Polantas Ke-66
Dari hasil pengembangan atas informasi tersebut, Polisi langsung bergerak dan menerjunkan petugas ke lokasi tersebut dan melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang dicurigai, alhasil terdapat dua kardus yang berisi 92 paket kemasan teh Cina yang merupakan sabu–sabu dengan total berat mencapai 97,6 Kg.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas menangkap dua tersangka yang hendak mengambil barang bukti di jasa biro perjalanan tersebut.
Baca Juga : Deklarasi Zero Halinar, Napi Rutan Bandar Lampung Sepakat Tak Gunakan Ponsel
Bahkan, saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang narapidana di Lapas Kelas 1 A Jawa Timur berinisial MS untuk mengantarkan barang haram yang berasal dari Medan dan akan diedarkan di Pulau Jawa dengan upah pengiriman sebesar Rp200 juta.