Polsek Natar Grebek Pabrik Pupuk Oplosan di Desa Candimas

Polsek Natar Grebek Pabrik Pupuk Oplosan di Desa Candimas
Polsek Natar Grebek Pabrik Pupuk Oplosan di Desa Candimas

SIGERMEDIA.COM – Polsek Natar Grebek Pabrik Pupuk Oplosan di Desa Candimas. Sindikat pembuat pupuk oplosan di wilayah Selatan akhirnya digrebek petugas Polsek Natar.

Polisi berhasil menyita ratusan karung pupuk oplosan di lokasi industry di Desa Candimas, Natar, Selatan.

Seperti yang dikutip SIGERMEDIA.COM dari Sindonews, Kapolres Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pengungkapan kasus pupuk oplosan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga : Harga Samsung Galaxy M52, HP Android Baterai 5000 mAh

Atas informasi tersebut, lanjutnya, petugas kemudian langsung bergerak menuju ke TKP guna melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan tersangka berinisial US (55) warga Desa Candimas, Kecamatan Natar, Selatan. “Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 175 sak pupuk oplosan siap edar yang dikemas dengan berbagai merek,” ungkap Kapolres Edwin.

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Selain pupuk oplosan siap edar, petugas juga mengamankan barang bukti bahan baku yang digunakan untuk membuat pupuk olposan yaitu kapur kaptan, garam dan zat pewarna, serta alat-alat produksi lainnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tambah Edwin, kegiatan yang dilakukan tersangka ini sudah berlangsung sejak sekitar 4 bulan lalu. Satu sak pupuk oplosan dijual dengan harga Rp180 ribu. Peredaran pupuk oplosan ini baru menyasar wilayah saja di beberapa kabupaten tertentu.

Baca Juga : Oknum Polisi Nekat Rampok Mobil Mahasiswa di Lampung

Pengungkapan kasus tersebut mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. “Kinerja jajaran Polres Lampung Selatan dapat menyelamatkan para petani dari penggunaan pupuk oplosan yang belum tentu baik untuk tanaman,” kata Basari.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar. Tersangka diancam dengan UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Temukan Artikel Viral kami di Google News