SIGERMEDIA.COM – Dua Pengedar Sabu Asal Tulang Bawang Diringkus Petugas, Jualan di Facebook. RK (31) dan ML (39) merupakan tersangka atas kasus pengedar Narkotika berjenis Sabu yang diringkus Tim Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Selasa (2/11/2021).
Baca Juga : Curah Hujan Tinggi, BMKG Himbau Warga Lampung Tingkatkan Kewaspadaan
AKBP Radius selaku KEpala Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung menurutkan, Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan pengembangan dari informasi yang didapat petugas dari laporan masyarakat.
“Kami langsung mendalami informasi tersebut, hingga ditemukan informasi tersebut memang akurat. Anggota kemudian melakukan pergerakan cepat ke lokasi, hingga melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” kata AKBP Radius dalam keterangannya, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga : BPIP Bentuk Klinik Pancasila di Lapas dan Rutan Lampung
Seperti yang dikutip SIGERMEDIA.COM dari SuaraLampung.id, Saat digerebek, didapati satu orang di depan rumah pelaku yang diduga hendak membeli. Kemudian terdapat satu pelaku lainnya yang berada di dalam rumahnya, namun pelaku berupaya menghilangkan barang bukti.
“Pelaku berupaya menghilangkannya dengan menyiram ke dalam lubang pembuangan air. Namun berkat kecepatan anggota di lokasi, barang bukti masih menempel di lubang air dan ditemukan dua paket sabu di dalamnya,” ujar Radius.
Baca Juga : Jadwal SepakBola 6 7 8 November 2021
Selain itu, ditemukan satu bundel plastik klip kosong, dua alat hisap narkoba, dan uang hasil penjualan narkoba senilai jutaan. Selanjutnya, keduanya dan berikut barang bukti dibawa ke Mako Ditres Narkoba Polda Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.