3 Syarat Ini Jadi Penyebab Dana PIP Rp 1 Juta Gagal Cair

Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar

SIGERMEDIA.COM – 3 Syarat Ini Jadi Penyebab Dana Rp 1 Juta Gagal Cair. Seperti yang diketahui syarat penerima Program Indonesia Pintar haruslah benar-benar dipatuhi, pasalnya hal tersebut dapat berakibat fatal yakni gagal cairnya dana bantuan senilai Rp 1 Juta.

Sebagai informasi Program Indonesia Pintar merupakan salah satu bantuan tunai di sektor pendidikan yang ditujukan oleh para peserta didik dengan jenang dasar (SD) hingga menengah atas (SMA) sederajat baik itu formal maupun non formal dan termasuk dalam kategori keluarga miskin, rentan miskin.

Baca Juga : Cara Daftar PIP di pip.kemendikbud.go.id Dapat Beasiswa 1 Juta

Adapun cara daftar tentunya harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Tak hanya tidak dapat dicairkan bahkan status penerima dana bakal dicaput dari penerima yakni peserta didik yang tidak mematuhi tiga kewajiban.

Cara Daftar PIP di pip.kemendikbud.go.id Dapat Beasiswa 1 Juta
Cara Daftar PIP di pip.kemendikbud.go.id Dapat Beasiswa 1 Juta

Syarat Mendapatkan Bantuan dari PIP

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu

Baca Juga : Cara Daftar Kartu PraKerja Gelombang 23, Simak Syarat dan Kriterianya

Berapa besaran dana manfaat PIP?

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
    Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP

Dilansir sigermedia.com dari pip.kemendikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:

  1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
  2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

  3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Baca Juga : Kunci Jawaban Tematik Tema 6 Kelas 5 SD/MI Halaman 3 Subtema Suhu dan Kalor

Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena kartu KIP ini sangat penting, di mana ia adalah jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News