SIGERMEDIA.COM – Cara Daftar NPWP Online Lewat HP. Tutorial Langkah-langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online, Syarat NPWP bagi yang belum bekerja. Kunjungi situs pajak.go.id atau Kantor Pelayanan Pajak/ KP2KP terdekat.
Apa itu NPWP?
Seperti yang diketahui NPWP merupakan Nomor Pokok wajib Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai salah satu bentuk tertib administrasi perpajakan. Kartu NPWP sendiri lebih digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban dalam hal perpajakan.
Dikutip dari cermati.com, NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Sebelum mulai ke langkah selanjutnya tentunya harus diperhatikan terlebih dahulu terhadap anda para calon wajib pajak yang akan membuat NPWP untuk memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat Daftar NPWP Pribadi Online
Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id, inilah syarat daftar NPWP Online orang pribadi.
1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- WNI: Fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha, seperti surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Cara Membuat NPWP Online Melalui DJP
Dalam keterangan resmi, anda dapat mulai membuat NPWP dengan mengunjungi laman pajak.go.id dan membuatg akun terlebih dahulu, cek info dibawah ini
Cara Membuat Akun NPWP Online di DJP
- Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id dengan klik “Daftar” bagi yang belum mempunyai akun.
- Masukkan alamat email Anda yang aktif dan sering digunakan.
- Masukkan kode Captcha.
- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Lalu klik link verifikasi, maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
- Isi alamat email jika belum terisi.
- Masukkan password dan ulangi.
- Isi No.HP yang aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.
- Masukkan kode Captcha dan klik “Daftar”.
Cara Mendaftar NPWP online di DJP
- Cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
- Masukkan semua persyaratan.
- Isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili (KTP).
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
- Isi form pernyataan, dan status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
- Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Klik kirim permohonan. Selesai.
Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali melalui cara yang sama.***