SIGERMEDIA.COM – Cek Nama Penerima PIP SD-SMA di pip.kemdikbud.go.id, Cara Cek Jadwal Pencairan dana PIP untuk SD dan waktu berapa bulan sekali. Berikut ini cara CEK penerima bantuan PIP dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022.
Seperti yang dikutip dari pip.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar dihadirkan oleh pemerintah dengan tujuan membantu anak usia sekolah dari golongan keluarga miskin/rentan miskin/prioritas mendapatkan layanan pendidikan hingga tingkat menengah atas baik jalur formal maupun non formal.
Baca Juga : Cara Daftar PIP di pip.kemendikbud.go.id Dapat Beasiswa 1 Juta
Saat ini Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi para masyarakat yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Cek Nama Penerima PIP SD-SMA di pip.kemdikbud.go.id
Nama penerima bantuan program PIP sudah terdaftar namun bingung untuk melakukan pengecekan, apakah sudah mendapatkan program Indonesia Pintar atau bantuan PIP dari Kemdikbud atau belum? Anda hanya perlu login di laman resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.

Setelah melakukan login, kemudian siapkan berkas administrasi untuk dimasukan kedalam syarat pada saat anda sudah login pada laman tersebut.
Baca Juga : 3 Syarat Ini Jadi Penyebab Dana PIP Rp 1 Juta Gagal Cair
Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ingin mendapatkan bantuan PIP yang cair Januari 2022, Anda masih bisa mengecek nama penerima di situs resminya.
Buka link pip.kemdikbud.go.id
• Selanjutnya, muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Setelah itu, masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung.
• Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Jika ada tanda ini, siswa SD, SMP, SMA dan SMK pemilik nomor NISN tersebut gagal terima dana PIP 2022, yakni:
- Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
-
Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
-
Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.
-
Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP.
-
Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP.