SIGERMEDIA.COM – Ini Solusi Kartu NPWP Belum Sampai Meskipun Sudah Daftar NPWP Online. Bagi anda yang belum mendapatkan kartu Pajak ata belum dikirim padahal sudah melakukan pendaftaran baik melalui online maupun offline (Kantor Pajak) berikut ini penjelasan lengkapnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa dikenal dengan NPWP merupakan salah satu bagian penting dalam hal penyampaian laporan SPT tahunan. Lantas bagaimana jika tanda pengenal (Kartu NPWP) yang dijadikan pedoman belum juga diterima?
Baca Juga : Apa itu SPT Tahunan, Pengertian, Jenis dan Fungsinya
Sebelumnya alur proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online, selanjutnya pihak JPP akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen serta kesesuaian data diri calon wajib pajak.
Sehingga jika telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan maka pihak KPP akan segera menerbitkan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan juga EFIN (Electronic Filling Identification Number) dan lama penerbitan satu hari kerja.
Baca Juga : Simak, Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Solusi Kartu NPWP Belum Sampai
Setidaknya ada tiga alasan kenapa kartu NPWP masih belum sampai ke alamat wajib pajak meski sudah mengajukan permohonan registrasi NPWP:
Kenali Penyebab Kartu NPWP Belum Sampai
Pertama, kesalahan saat mendaftarkan alamat tujuan
Saat melakukan registrasi NPWP secara daring di ereg.pajak.go.id, pastikan semua data yang dimasukkan di kolom pengisian benar, termasuk nomor telepon aktif dan email Anda.
Baca Juga : Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Alamat pengiriman kartu NPWP harus sesuai dengan KTP. Pada beberapa kasus, kartu fisik NPWP tidak kunjung diterima karena sang kurir tidak berhasil menemukan alamat wajib pajak.
Kedua, permohonan pendaftaran NPWP ditolak.
Ketika calon wajib pajak mendaftarkan diri, akan terkirim status permohonan registrasi NPWP, apakah permohonannya disetujui atau ditolak. Jika permohonan ditolak, maka kartu NPWP tidak akan dikirimkan.
Baca Juga : Ini 3 Cara Mudah Cek NPWP Aktif Valid
Ketiga, dalam permohonan registrasi NPWP, calon wajib pajak memilih pernyataan tidak akan menjalankan kewajiban perpajakan atau memilih untuk berstatus Non Efektif (NE).
Lantas Bagaimana Solusinya?
Jika lebih dari satu bulan belum menerimanya, wajib pajak bisa mengkonfirmasi ke KPP terdaftar melalui kontak yang ada di laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja Wajib pajak juga bisa menghubungi kring pajak untuk mendapatkan kejelasan status NPWP-nya.
Untuk berinteraksi langsung, wajib pajak diberikan beberapa alternatif pilihan. Wajib pajak dapat menggunakan fitur live chat Kring Pajak di laman pajak.go.id (bagian bawah kanan), menghubungi via telepon kring pajak 1500 200 atau melalui twitter @kring_pajak.