Apa itu SPT Tahunan, Pengertian, Jenis dan Fungsinya

Apa itu SPT Tahunan, Pengertian, Jenis dan Fungsinya
Apa itu SPT Tahunan, Pengertian, Jenis dan Fungsinya

SIGERMEDIA.COM – Apa itu SPT Tahunan, Pengertian, Jenis dan Fungsinya, Apa yang dimaksud SPT? Hasil gambar untuk SPT, Contoh Laporan SPT Wajib Pajak Pribadi Tahunan.

Seperti yang diketahui, SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pembayaran pajak penghasilan.

Hal tersebut berdasarkan Regulasi mengenai setiap wajib pajak melaporkan SPT adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga : Ini Solusi Kartu NPWP Belum Sampai Meskipun Sudah Daftar NPWP Online

Singkatnya, SPT adalah laporan wajib pajak (WP) atas pembayaran pajak penghasilan. Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Apa itu SPT Tahunan, Pengertian, Jenis dan Fungsinya,

SPT merupakan kewajiban setiap individu yang telah memiliki gaji. Begitu juga badan perusahaan.

Setiap tahun, para wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan.

Apa itu SPT Tahunan, Pengertian, Jenis dan Fungsinya
Apa itu SPT Tahunan, Pengertian, Jenis dan Fungsinya

SPT tahunan adalah memiliki fungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya.

Baca Juga : Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Setiap tahun wajib pajak melaporkan SPT tahunan secara rutin untuk melaporkan beberapa hal berikut:

– Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.

– Jumlah penghasilan yang menjadi objek pajak dan/atau bukan objek pajak.

– Harta dan kewajiban yang dimiliki oleh para wajib pajak.

– Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotong atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.

– Biasanya, para wajib pajak yang bekerja di perusahaan sudah otomatis terpotong gajinya untuk membayar pajak.

Baca Juga : Ini 3 Cara Mudah Cek NPWP Aktif Valid

Tetapi pelaporan SPT tahunan tetap harus dilakukan.

Hal tersebut dilakukan karena bisa saja sumber penghasilan Anda tidak berasal dari 1 sumber.

Misalnya dari usaha sampingan selain bekerja di perusahaan.

Maka penghasilan yang Anda dapat tetap harus dilaporkan di SPT tahunan.

Seperti yang sudah diketahui, kepanjangan atau singkatan SPT tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan.

Apa Itu Definisi, Arti SPT Tahunan Adalah? Kepanjangan SPT Adalah Singkatan Dari Apa? Jenis SPT Tahunan

Dalam sebuah infografis, akun DJP tersebut memaparkan 3 jenis SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan 1 jenis SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. Jenis SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS, sedangkan pada wajib pajak badan 1771.

– Jenis SPT Tahunan 1770

Jenis SPT 1770 yang digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha seperti pertokoan, salon, dan warung, atau pekerjaan bebas seperti dokter dan notaris.

Walaupun wajib pajak memiliki penghasilan lain semisal penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, wajib pajak tetap harus menggunakan formulir 1770.

– SPT Tahunan 1770 S

Pada SPT Tahunan 1770 S, dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Data yang harus diisikan di antaranya bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan.

– SPT Tahunan 1770 SS

Kemudian pada SPT Tahunan 1770 SS, digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.

Pengisian SPT Tahunan ini cukup sederhana karena wajib pajak tinggal memindahkan semua data pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan pemberi kerja.

– SPT Tahunan 1771

Adapun pada jenis SPT Tahunan 1771, digunakan oleh wajib pajak badan dalam melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

Temukan Artikel Viral kami di Google News