Bisnis  

Simak Syarat Lapor SPT Masa Bea Materai yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak

Apa Itu SPT Masa Bea Meterai
Apa Itu SPT Masa Bea Meterai

SIGERMEDIA.COM – Simak Syarat Lapor SPT Masa Bea Materai yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan syarat dokumen dan cara lapor spt masa bea materai yang tentunya harus diketahui.

Hal tersebut tentu akan menjadi dasar utama dalam pelaporan, karena jika hal tersebut belum dapat dipenuhi tentunya para wajib pajak yang akan melakukan pelaporan SPT akan mengalami kesulitan bahkan keabsahan dan mengakibatkan keterlambatan dalam pelaporan.

Baca Juga : Apa Itu SPT Masa Bea Meterai?, Pengertian, Syarat dan Cara Lapor

Tentunnya keterlambatan tersebut dapat mengakibatkan hukuman ataupun denda yang telah tertuang dalam undang-undang perpajakan yang sedang berlaku di masa tersebut.

Apa saja sih syarat-syarat tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut.

Syarat Lapor SPT Masa Bea Materai

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, ada dua persyaratan yang harus dimiliki wajib pajak untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bea meterai.

Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id
Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id

Kedua persyaratan tersebut adalah:

– Wajib Pajak terdaftar dan memiliki akun di DJP online.

Baca Juga : Cara Daftar DJP Online, Login dan Buat EFIN untuk Lapor SPT di djponline.pajak.go.id

– Wajib Pajak memiliki sertifikat elektronik terkait penunjukan pemungut bea meterai dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Dalam acara Sosialisasi e-Meterai dan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai, Pranata Komputer Ahli Pertama Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nasyarobby Nugraha Putra mengatakan, setelah mengakses laman sptbeameterai.pajak.go.id, Wajib Pajak dapat mencoba simulasi pengembalian SPT Masa Materai, namun simulasi tersebut tidak mencapai tahap pembuatan billing dan pelaporan.

“Perlu dicatat bahwa untuk melakukan kedua hal itu (pembuatan billing dan pelaporan) harus sudah ditunjuk sebagai pemungut bea meterai,” ujarnya.

Baca Juga : Apa itu SPT Tahunan, Pengertian, Jenis dan Fungsinya

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK 151/2021, Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Pertama, memfasilitasi penerbitan dokumen berupa surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

Baca Juga : Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id

Lalu kedua, mampu menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam kriteria kedua adalah dokumen transaksisurat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dalam bentuk apapun. Kemudian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News