SIGERMEDIA.COM – Cara Bayar Zakat Harta dan Zakat Penghasilan di Bulan Ramadhan. Zakat merupakan rukun islam yang ke lima dan wajib hukumnya melakukan zakat guna membersihkan dan mensucikan diri kita, harta benda kita.
Kewajiban zakat turut diserukan dalam QS At-Taubah Ayat ke-103 yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Baca Juga : Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2022 dan Doa Sahur dan Buka Puasa Lengkap Latin dan Artinya
Seperti yang dikutip SIGERMEDIA.COM dari Pikiran-Rakyat.com, Pakar Ilmu Fiqih, Ustadz Muhammad Abdul Tuasikal mengatakan umat Islam wajib membayar zakat fitrah, zakat harta serta zakat penghasilan.
Zakat fitrah berupa makanan pokok wajib dikeluarkan ketika akhir Ramadhan yang kemudian dibagikan pada golongan yang berhak menerima (mustahiq).
Baca Juga : Jadwal TV Hari Ini Jumat, 15 April 2022: NETTV, SCTV, Trans 7, RCTI, Indosiar, ANTV, Trans TV, GTV dan MNCTV
Menurut Abdul Tuasikal, perintah berzakat terdapat dalam firman Allah, yakni Al Quran Surat At Taubah ayat 103:
Pembayar zakat, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Hal ini karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta serta memenuhi syarat, maka wajib berzakat.
Baca Juga : Ustadz Abdul Somad : Ini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Bertahun-tahun
Selanjutnya terdapat syarat yang harus dipenuhi berkaitan dengan harta yang dikeluarkan. Syarat yang harus dipenuhi adalah: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nisab, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.
Para ulama sepakat beberapa harta wajib dikenai zakat adalah:
1. Atsman (emas, perak dan mata uang).
2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
3. Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).
Nisab zakat emas adalah senilai 20 dinar (85 gram emas murni 24 karat). Artinya jika dalam setahun seseorang memiliki simpanan emas sebesar 85gram, maka wajib berzakat, dengan besarnya zakat 2,5 persen dari emas yang dimiliki selama satu tahun.
Ulama sepakat bahwa penghasilan yang memenuhi nisab juga wajib berzakat. Nisab zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas. Nilai emas tahun 2022 (1 gram Rp1,011 juta) maka setara dengan Rp85.935.000 per tahun.
Nisab harta penghasilan perbulan maks dibagi 12 bulan per tahun atau Rp7.161.250
per bulan. Artinya jika penghasilan memenuhi nisab maka wajib berzakat.