Kemudian nisab zakat perak adalah 200 dirham (595 gram perak murni). Besarnya zakat 2,5 persen dari perak yang dimiliki.
Kemudian zakat mata uang atau zakat penghasilan dan zakat simpanan. Jika sudah mencapai nisab perak atau emas.
Baca Juga : Ide Bisnis Peluang Usaha di Bulan Ramadhan Modal Kecil Untuk Pemula
Nisab perak yang paling rendah, sekitar Rp6 juta. Besaran zakat 2,5 persen dari penghasilan atau simpanan yang dimiliki.
Kemudian zakat hewan ternak (unta, sapi, kambing). Untuk nisab unta: 5 ekor, Sapi: 30 ekor, Kambing: 40 ekor.
Zakat ternak memiliki ketentuan tertentu yang berbeda menyesuaikan jenis binatang ternak. Bagi Anda yang akan zakat ternak dapat berkonsultasi dengan lembaga zakat terpilih.
Kemudian zakat hasil pertanian, nisabnya 5 wasaq atau senilai 720 kg. Nilai zakatnya 10 persen dari hasil pertanian, dengan pengairan gratis. Kemudian nilai zakat 5 persen dengan pengairan membutuhkan biaya.
Baca Juga : Cara Cek Hasil Pengumuman SPAN PTKIN 2022
Selanjutnya adalah zakat barang dagangan, jika sudah mencapai nisab perak atau emas. Nisab perak yang paling rendah, sekitar Rp6 juta. Nilai zakatnya 2,5 persen dari barang dagangan yang dimiliki.
Yang terakhir adalah zakat harta karun (rikaz), yang tidak dipersyaratkan nisab dan haul dalam zakat rikaz.
Namun sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan, senilai 20 persen dari harta karun yang ditemukan.***