Warga Dusun Umbarliyoh Keluhkan Jalan Diportal

Warga Dusun Umbarliyoh Keluhkan Jalan Diportal
Warga Dusun Umbarliyoh Keluhkan Jalan Diportal

SIGERMEDIA.COM – Warga Dusun Umbarliyoh Keluhkan Jalan Diportal, padahal jalan tersebut merupakan akses utama keluar masuk masyarakat Dusun Umbarliyoh Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.

Sebelumnya sejumlah warga mengeluhkan terganggunya aktivitas warga setempat atas diportalnya jalan. Bahkan seorang warga yang sakit harus digotong sejauh 800 meter akibat mobil ambulans tidak dapat keluar masuk wilayah akibat jalan diportal.

Baca Juga : Kota Bandar Lampung Dukung Kebijakan Pelonggaran Pengunaan Masker

Sebanyak 33 kepala keluarga di dusun setempat menyatakan keberatan dan sangat terganggun dengan pemortalan jalan yang diduga dilakukan oleh Thohmi selaku pemilik Kebun.

Seperti yang dilansir Jejamo.com, Kemarin, ujar Andri, warga Dusun Umbarliyoh harus digotong sejauh 800 meter menuju mobil ambulans saat akan dibawa berobat ke rumah sakit. Mereka sudah pernah mempertanyakan sekaligus meminta agar portal tersebut dibuka oleh Thohmi namun belum ada tanggapan.

“Pemasangan portal tersebut tanpa kesepakatan dan musyawarah pekon, diduga pemasangan portal tersebut dilakukan oleh sekelompok orang saja, kami berharap portal tersebut bisa dibuka kembali,” jelasnya kepada Jejamo.com, Kamis, 19/5/2022.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 pada pasal 63 ayat 1 dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan tergangunya fungsi jalan di dalam ruangan manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan, atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.satu miliar lima ratus juta rupiah.

Baca Juga : Cara Mudah Cairkan Dana PIP di BRI dan BNI dengan NISN Siswa SD, SMP, SMA

Kepala Dinas Perhubungan Tanggamus, Herli mengatakan, untuk pembuatan portal di pekon, harus melalui izin dan kesepakatan pekon setempat. Tanpa kesepakatan dan izin dari pekon maka pemasangan portal tidak dibenarkan. Herli mengaku akan mempelajari terlebih dulu apakah hal tersebut sudah diatur dalam perda.

“Apabila akses jalan tersebut sudah pernah dibangun oleh pekon, apalagi menggunakan anggaran dana desa, maka jalan tersebut sudah merupakan jalan umum bukan milik pribadi,” ujarnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News