SIGERMEDIA.COM – Cara Daftar Nikah Online di Simkah Kemenag.go.id. Simak informasi alur pendaftaran bagi calon mempelai yang akan melakukan akad nikah dan tentunya syarat dokumen apa saja yang harus disiapkan.
Seperti yang diketahui, Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini melakukan terobosan layanan bagi para Calon Pengantin yang akan melakukan pendaftaran Pernikahan.
Ya saat ini ada empat cara daftar pernikahan baik itu datang langsung ke KUA, atau anda juga dapat melakukan pendaftaran via online melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id, anda juga dapat melakukan pendaftaran melalui email dan juga telepon.
Baca Juga : Cara Menghormati Orang Tua yang Masih Hidup dan Sudah Meninggal
Namun untuk pembahasan kali ini, SIGERMEDIA.COM akan menjelaskan mengenai cara daftar nikah via online di laman simkah.kemenag.go.id beserta dokumen apa saja yang harus disiapkan.
Memang dalam mempersiapkan pernikahan bisa dikatakan sangat banyak yang harus dilakukan, ya dokumen untuk nikah saja sangat banyak seperti halnya surat N1, N3, N5.
Belum lagi Surat Akta Cerai jika sebelumnya sudah pernah menikah, Surat Izin Komandan untuk calon pengantin TNI ataupun Polri, dokumen data diri dari mulai KTP, Akta, dan KK.
Baca Juga : Cara Masak Mengolah Jantung Pisang Agar Tidak Hitam dan Pahit
Untuk itu Simak Informasi Selengkapnya Dibawah Ini
Simak Syarat Dokumen Nikah Online di Simkah.Kemenag.go.id
Dikutip SIGERMEDIA.COM dari laman AsianParrent, berikut informasi lengkapnya.
Pendaftar sebelum mendaftar via online harus menyiapkan 3 hal berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) Calon Suami
- NIK Calon Istri
- NIK Orang Tua/Wali