SIGERMEDIA.COM – Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP, Ferdy Sambo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga ditajuthkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat PTDH.
Sebelumnya Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo ramai diperbincangkan warganet perihal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yousa Hutabarat atau yang santer disebut Birgadir J.
Bahkan Ferdy Sambo juga turut dikaitkan sebagai dalang alias otak dari pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya tersebut.
Saat ini Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Seperti yang dikutip SIGERMEDIA.COM dari Pangandaran.com, “Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.