SIGERMEDIA.COM – M Fanshurullah, Kepala BPH Migas menyerahkan SK Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2021 kepada Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Umar Ahmad pada Senin (8/3/2021).
Baca Juga : Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Untuk Berpergian Keluar Kota Selama Long Weekend
Acara yang dilaksanakan di Hotel Berugo, Tulang Bawang Barat tersebut dilakukan untuk menyerahkan SK Penetapan Kuota BBM Tahun 2021. Fanshurullah mengatakan bahwa dari data penetapan tahun 2021, penetapan kuota untuk BBM Tubaba tahun 2021 menurun dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga : Peringati Hari Musik Nasional, Berikut Pilihan Lagu Terbaru
“Kuota tahun ini turun, karena tahun lalu realisasi JBT hanya 51% dan JBKP 24,5%. Namun nanti akan dibuat evaluasi per tiga bulan.” Tutur Fanshurullah dalam siaran resminya pada (9/3/2021).
Baca Juga : Daftar Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Lampung
Selain itu, didalamnya juga dibahas mengenai pengembangan Pertashop di wilayah tersebut. Untuk saat ini di Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah terdapat empat pertashop yang beroperasi, dan sembilan yang sedang dalam pengembangan.
Baca : Polda Lampung Bakal Tambah 12 Polsek Baru
Untuk tahun ini ditargetkan akan ada 58 Pertashop yang terbangun di Tulang Bawang Barat. Adanya Pertashop, maka dapat memperluas jaringan distribusi BBM yang dilakukan Pertamina. Pasalnya, untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil, baru ada Pertamini yang tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga : Konsumsi Telur Setengah Matang, Bermanfaat Atau Justru Berbahaya?
Namun terkait Pertamini, Fanshurullah meminta untuk segera dilakukan pembahasan regulasi. Meskipun Pertamini ilegal, namun perlu solusi supaya tetap terdata volume penjualan sehingga ada sisi manfaat.
“Jika Bupati bisa merangkul, memberikan solusi ini, bisa menjadi percontohan Indonesia.” Ujar Fanshurullah.
Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari