Pendaftaran Calon Anggota KPU Lampung 2024-2029 Resmi Dibuka

pendaftaran calong anggota KPU
pendaftaran calong anggota KPU

SIGERMEDIA.COM – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum () Lampung untuk periode 2024-2029 resmi membuka pendaftaran mulai 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.

Pendaftaran ini terbuka untuk semua kalangan, tanpa memandang jenis kelamin, dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh RI.

Ketua Timsel, Siti Khoiriah, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran ini mengikuti pedoman teknis yang dikeluarkan oleh RI, termasuk komitmen untuk memastikan kuota 30 persen perempuan dalam keanggotaan.

Baca Juga : KPU Kota Bandarlampung: Pilkada Sebagai Ajang Adu Visi Misi

“Kami berupaya mengikuti semua pedoman yang ada, termasuk memenuhi kuota gender sesuai regulasi,” ujarnya di Bandarlampung pada Senin (22/7/2024).

Pengumuman terkait rekrutmen calon anggota Lampung dapat diakses melalui Surat Pengumuman Nomor 01/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/01/18/2024 yang terbit pada tanggal 22 Juli 2024.

Bagi yang berminat, pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan dokumen persyaratan melalui situs resmi siakba..go.id atau secara fisik ke Tim Seleksi di Hotel Horison, Ruang Tanjungkarang, Jalan RA Kartini No. 88, Tanjungkarang Pusat.

Baca Juga : Partai Gerindra Tetapkan Melkiades Laka Lena Sebagai Bacagub NTT 2024

Para pelamar diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
  • Memiliki komitmen terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki integritas, kepribadian yang kuat, serta sifat jujur dan adil.
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, serta kepartaian, dengan latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (S1), dan berdomisili di Lampung dengan bukti e-KTP.

Selain itu, calon harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika, serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal lima tahun sebelum pendaftaran.

Baca Juga : Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2024 dan Cara Klaim Hadiah

Calon juga diharuskan mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD pada saat pendaftaran.

Calon anggota KPU Lampung juga tidak boleh pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi untuk dua masa jabatan berturut-turut dalam posisi yang sama.

Penghitungan masa jabatan ini mencakup pelantikan selama lima tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap periode jabatan.

Calon juga harus tidak pernah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga : Polisi Selidiki Kematian Wanita di Bandarlampung, Suami Hilang Misterius

Siti Khoiriah berharap proses rekrutmen ini dapat menarik kandidat yang kompeten dan berintegritas tinggi, untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan, jujur, dan adil.

Masa jabatan komisioner KPU Provinsi Lampung saat ini akan berakhir pada 15 Oktober 2024. KPU RI telah membentuk Timsel untuk menjaring anggota KPU Lampung periode 2024-2029, sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 87/SDM.12-Pu/04/2024.

Timsel yang terdiri dari Achmad Moelyono (Rektor Universitas Tulang Bawang), Fitri Yanti, Hervin Yoki Pradikta (Dosen UIN Raden Intan Lampung), Samsuar (Kepala LPPM UTB Lampung), dan Siti Khoiriah (Akademisi/Dosen FH Unila) akan melaksanakan tahapan seleksi mulai Juli hingga Oktober 2024.

Temukan Artikel Viral kami di Google News