SIGERMEDIA.COM – Daftar Titik Penyekatan PPKM Darurat Bandar Lampung. Kota Bandar Lampung juga turut mengeluarkan kebijakan PPKM sebagai langkah penanggulangan semakin meningkatnya kasus Covid-19.
Total ada sebanyak 9 posko penyekatan yang dilakukan oleh pihak terkait selama PPKM Darurat di Bandar Lampung.
Seperti yang dikutip SIGERMEDIA.COM dari Kompas.com, penyekatan kendaraan dilakukan di sembilan titik lokasi perbatasan antar kota dan kabupaten.
Daftar Titik Penyekatan PPKM Darurat Bandar Lampung
Berikut ini daftar sembilan lokasi posko penyekatan:
1. Posko di jalan utama yaitu Posko Lematang untuk menyekat dari arah pintu Tol Lematang dan arah Tanjung Bintang serta jalan lintas pantai timur
2. Posko Kecamatan Panjang untuk penyekatan dari arah Lampung Selatan melalui Jalan Lintas Sumatra.
3. Posko Sukarame untuk penyekatan dari arah pintu tol Jati Agung
4. Posko Rajabasa untuk penyekatan dari arah Kecamatan Natar dan Lampung Tengah melalui Jalan Lintas Tengah Sumatera
5. Posko Kemiling yang merupakan pintu masuk dari arah Pesawaran dan Jalan Lintas Barat Sumatera.
6. Posko di jalan alternatif yakni, Posko RA Basyid untuk penyekatan di jalan alternatif dari arah Kota Metro dan Lampung Timur.
7. Posko Ratu Dibalau di jalan alternatif dari arah Lampung Selatan.
8. Posko Tugu Perahu untuk menyekat arus lalu lintas dari arah Tanjung Bintang dan Jalan Ir Sutami.
9. Posko Lempasing untuk penyekatan dari arah pesisir Teluk Lampung.
Mulai hari ini, Jumat (17/7/2021), akses masuk ke Kota Bandar Lampung ditutup total mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal, seperti pekerja kantoran dan pedagang bisa masuk ke Bandar Lampung mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Lepas dari pukul 10.00 WIB, semua akses masuk akan ditutup total. “Pukul 10.00 sampai pukul 20.00 kita tutup total.
Jadi tidak ada lagi yang bisa masuk ke dalam kota,” kata Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Yan Budi Jaya di Bandar Lampung, Kamis (15/7/2021) malam.