Bisnis  

Ini Cara Dapatkan Saham Bonus dari Sido Muncul

Ini Cara Dapatkan Saham Bonus dari Sido Muncul
Ini Cara Dapatkan Saham Bonus dari Sido Muncul

SIGERMEDIA.COM – Ini Cara Dapatkan Saham Bonus dari Sido Muncul. PT Industri Jamu dan Farmasi ternama Sido Muncul bakal melakukan bagi-bagi 1 saham bonus bagi para pemilik saham atau investor SIDO di pasar modal.

Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya SIDO telah mencetak laba bersih sekitar Rp 233 Milyar atau naik 28% dan telah melampaui target meskipun ditengah pandemi Covid-19.

Namun rencana pembagian saham bonus gratis ini masih menanti persetujuan dari RUPSLB yang dijadwalkan tanggal 2 September mendatang.

SIDO menargetkan permintaan bakal meningkat di semester II tahun 2021. Perusahaan ini juga akan merilis produk baru untuk menarik lebih banyak permintaan di tengah pemulihan penjualan ekspor.

Penjualan ke Nigeria meningkat. Bahkan SIDO menambahkan gudang dan distributor baru di awal kuartal II tahun 2021. SIDO juga berencana untuk memperluas kapasitas produksi di segmen suplemen pada semester II tahun 2021.

Strategi tersebut untuk memenuhi permintaan yang lebih tinggi. Pada semester I tahun 2021, SIDO akan meningkatkan jumlah outlet dari 113.000 pada tahun 2020 menjadi 125.000. Angka ini melebihi target tahun 2021 sebanyak 120.000.

SIDO akan menambah cukup banyak di Indonesia bagian Timur, yang menyumbang 2%-3% dari pendapatan di semester I tahun 2021.

Cara Mendapatkan Saham Bonus dari SIDO MUNCUL

A. Pemegang Saham yang Berhak

Pemegang saham yang berhak dalam mendapatkan saham bonus adalah pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 September 2021 (recording date). Kemudian, kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut diperoleh berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat 29 September 2021 (cum bonus).

B. Rasio Pembagi

Saham Bonus Setiap kepemilikan 131 lembar saham oleh pemegang saham yang tercatat pada 29 September 2021 (recording date) akan memperoleh 1 lembar saham bonus yang berasal dari saham treasuri. Saham bonus merupakan saham biasa atas nama baru yang akan dikeluarkan dari saham treasuri dengan nilai nominal Rp 50 per lembar saham.

C. Pembulatan

Apabila pemegang saham mendapatkan saham bonus dalam bentuk pecahan atau tidak mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan ke bawah baik untuk pecahan lebih atau kurang dari setengah. Baca juga: Yusuf Mansur: Pendakwah yang Jadi Influencer Saham RI

Temukan Artikel Viral kami di Google News