SIGERMEDIA.COM – Laporan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau KLB Sibolangit terhadap Andi Mallarangeng ditolak pihak Polda Metro Jaya. Razman Arif Nasution, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB, mengklaim, laporannya bukan ditolak. Melansir dari CNN Indonesia, ia menyebut laporan itu belum diterima.
Baca Juga : Menurut Menag Intoleransi Agama Bukan Arus Utama, Jangan Khawatir
Penyidik memintanya untuk melengkapi SOP, Razman mengatakann, Bukan ditolak. Kalau yang ditolak itu setelah diteliti buktinya tidak kuat. Ini minta dilengkapi berdasarkan SOP yang tidak diberi tahu ke kita, ujarnya di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3). Ia menjelaskan, laporan terhadap Andi Mallarangeng ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga : Baharkam Polri Bersama Bea Cukai Patroli Bersama, Lima Kapal Penyelundup Berhasil Ditangkap
Hal itu berkaitan dengan pernyataan Andi yang menyebut bahwa Moeldoko haus kekuasaan dalam sebuah pemberitaan, lanjut Razman. Andi Mallarangeng karena beliau ini sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai telah patut diduga melakukan tuduhan dan fitnah serta pencemaran nama baik kepada bapak Jenderal Purn TNI
Moeldoko, tututnya.
Baca Juga : Epidemiolog Unsri Sarankan Pakai Masker Dobel Guna Tangkal Varian Baru Corona
Apa itu? Dalam link ini sebelum ke Demokrat Moeldoko pernah minta dukungan ke Jusuf Kalla untuk jadi Ketum Golkar. Di sini disebut KSP Moeldoko disebut memiliki keinginan yang kuat untuk masuk ke kekuasaan, sambungnya.
Baca Juga : Gambar Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi
Andi Mallarangeng menyatakan dalam sebuah acara TV, Pak Moeldoko itu memang dari dulu cari cari kesempatan untuk masuk dalam politik dengan segala macam kata Andi Mallarangeng, katanya. Di sisi lain, kata Razman, SOP itu menyangkut soal laporan yang berkaitan dengan UU ITE. Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya menginformasikan SOP itu ke publik.
Baca Juga : Twitter Menjadi Platform Terbanyak Ujaran Kebencian Menurut Virtual Police Bareskrim
Razman pun menyinggung surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
Surat edaran itu memuat sejumlah pedoman agar kasus-kasus yang berkaitan UU ITE menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Razman berpendapat bahwa surat edaran Kapolri itu adalah bentuk imbauan. Ia menyebut, semestinya surat edaran itu tidak boleh lebih tinggi dibandingkan dengan UU.
Baca Juga : Kumpulan Quotes Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi
Kecuali UU itu nanti direvisi oleh DPR RI bersama pemerintah barulah itu berlaku. Apalagi SOP. Saya orang yang pernah membela Polri kecewa saya ini. Maksudnya saya kecewa ini kok malah sikap dan pelayanannya justru tidak prima, kata Razman.
Disampaikan Razman, pihaknya akan berkomunikasi dengan Moeldoko, selaku Ketum Demokrat versi KLB terkait laporan ini. Ia juga memastikan akan segera melengkapi apa yang diminta oleh penyidik dalam laporan. Kita siapkan, kita akan buat lengkap, lengkap data itu nanti kita buat LP, syaratnya itu doang kan. Syaratnya cuma itu kami akan lengkapi, ujarnya.
Baca Juga : Menteri Agama, Gus Yaqut: Ini Adalah Kementerian Semua Agama, Bukan Agama Islam Saja
Sebelumnya, laporan delapan kader Demokrat kubu Moeldoko terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga belum diterima oleh Bareskrim Polri. Laporan itu diketahui terkait dugaan pemalsuan akta pendirian partai dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri.
Kami melakukan perdebatan atau diskusi cukup alot terkait ini. Teman-teman penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya UU Partai Politik. Harus dikembalikan di mahkamah partai, partai dengan pemalsuan akta otentik, kata Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah kepada wartawan di Mabes Polri. Jakarta, Jumat (12/3).
Kontributor – Khoirrotun Nissa
Editor – Devi Ari L