SIGERMEDIA.COM – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Irwan, meminta Kepala Staf Presiden (KSP), Moledoko, bersikap ksatria menyampaikan permintaan maaf ke Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga : KLB Demokrat : Laporan Kubu Moeldoko Terhadap Andi Mallarangeng Ditolak Polisi
Melansir CNN Indonesia, Irwan menilai, permintaan maaf adalah jalan terbaik bagi Moeldoko untuk mengakhiri keriuhan politik setelah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB).
Baca Juga : Menurut Menag Intoleransi Agama Bukan Arus Utama, Jangan Khawatir
KSP Moeldoko dengan kebesaran hati dan meminta maaf pada Partai Demokrat, SBY dan AHY. Kemudian mundur sebagai Ketua Umum hasil KLB adalah pilihan ksatria dan jalan terbaik serta bisa mengakhiri keriuhan politik tanah air, kata Irwan dalam keterangannya, Sabtu (13/2).
Baca Juga : Baharkam Polri Bersama Bea Cukai Patroli Bersama, Lima Kapal Penyelundup Berhasil Ditangkap
Menurutnya, keterlibatan Moeldoko dalam perebutan posisi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB ini ilegal dan akan mengganggu kinerja jenderal purnawirawan bintang itu dalam membantu Presiden Joko Widodo mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga : Epidemiolog Unsri Sarankan Pakai Masker Dobel Guna Tangkal Varian Baru Corona
Partai Demokrat, kata Irwan, menaruh kepercayaan dan hormat terhadap Jokowi. Pihaknya juga meyakini bahwa orang nomor satu di Indonesia itu mengetahui kasus yang sesungguhnya terjadi di Partai Demokrat pasca KLB.
Irwan meminta pemerintah melindungi Partai Demokrat yang sah dan telah terdaftar di lembaran negara. Menurutnya, itulah fungsi UU Partai Politik dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga : Gambar Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi
Tentu ini tidak mengurangi kewibawaan politik Presiden dan istana. Justru sebaliknya, kata Irwan. Selain itu, Irwan mengatakan bahwa Partai Demokrat saat ini telah melimpahkan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus KLB ini ke kuasa hukum.
Baca Juga : Twitter Menjadi Platform Terbanyak Ujaran Kebencian Menurut Virtual Police Bareskrim
Partai Demokrat pimpinan AHY memang telah melaporkan sejumlah orang yang terlibat dalam pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Lewat Bambang Widjojanto yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga : Kumpulan Quotes Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi
Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Adapun pokok gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Sejumlah pihak yang menjadi terlapor yakni Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan beberapa pihak lain.
Baca Juga : Menteri Agama, Gus Yaqut: Ini Adalah Kementerian Semua Agama, Bukan Agama Islam Saja
Ke depan, hal-hal yang kaitannya dengan pelaksanaan KLB yang diduga melawan hukum dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, itu telah menjadi domain kuasa hukum serta pengadilan negeri yang akan memeriksa dan memutus, katanya.
Kontributor – Khoirrotun Nissa
Editor – Devi Ari L