Aniaya Wartawan, Seorang Kepala Kampung Dilaporkan ke Polres Lampung Tengah

SIGERMEDIA.COM – Dugaan kasus penganiayaan terhadap wartawan kembali terjadi. Seorang Kepala Kampung (Kakam) Tanjung Jaya, Kec. Bangun Rejo, Lampung Tengah diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang wartawan Jejakkasus, Darwis, pada Jum’at (16/4/2021).

Kasus tersebut akhirnya dibawa ke jalur hukum dan dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG.

Ketua Ikatan Wartawan Online Lampung Tengah, Dedi Irawan mengatakan bahwa pihaknya mengecam aksi kekerasan tersebut. Terlebih, pelakunya adalah seorang kepala kampung yang seharusnya menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: BPOM Pastikan Makanan Takjil di Bandar Lampung Aman

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah sebagai Kakam Tanjung Jaya, kecamatan Bangun Rejo, kabupaten Lampung Tengah, yang seharusnya sebagai panutan dan contoh yang baik kepada masyarakat.” Ujar Dedi.

Dedi juga mengingatkan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang pers. Sehingga bila ada kejadian serupa dapat dikenakan pidana sesuai undang-undang pers yang berlaku.

Baca Juga: Tanpa Persetujuan BPOM, Uji Klinis Vaksin Nusantara Dilanjutkan

Dalam kesempatan yang sama, Bambang, selaku Korwil Jejakkasus Lampung dan sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten mengatakan bahwa terulangnya kasus kekerasan terhadap Jurnalis menunjukkan kurangnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap Jurnalis.

“Terulangnya kasus kekerasan terhadap Jurnalis ini menunjukkan kurangnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap Jurnalis yang melakukan kerja-kerja Jurnalistik.” Tutur Bambang.

Temukan Artikel Viral kami di Google News