SIGERMEDIA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat laga Arema Vs Persebaya.
Sebelumnya Total sebanyak 130 nyawa melayang dalam kerusuhan yang terjadi seusai laga Arema Vs Persebaya yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Total ada sebanyak 48 saksi yang telah diperiksa termasuk diantaranya 31 personel Polri, tutur Kapolri dalam gelaran konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolri juga menambahkan, dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
“AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri.
Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.
Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
“BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri menegaskan.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri, dikutip dari CNNIndonesia.com