Biaya Perpanjang SIM A dan C di Purwakarta
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebagai berikut:
-Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
-Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
Demikian terkait info jadwal SIM keliling Purwakarta untuk hari Senin, 17 Oktober 2022.***