SIGERMEDIA.COM – KPU Bandar Lampung menemukan setidaknya dua parpol yang hingga saat ini berstatus BSM atau belum memenuhi syarat dari total 8 parpol yang telah di lakukan verifikasi.
Dua partai tersebut yakni Partai Ummat dan Partai Kebangkita Nusantara PKN yang masih belum memenuhi persyarat baik dari sisi identitas, struktur kepengurusan maupun tempat.
Dilansir dari Antaranews, Pihak anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatjmojo menyampaikan himbauan dan meminta kepada kedua partai yang belum memenuhi syarat untuk membenahi dan melengkapi guna verifikasi perbaikan.
“Jadi parpol yang telah diverifikasi faktual tidak bisa didatangi lagi. Jadi kalau masih ada yang BMS baik itu kantor maupun kepengurusan maka tindaklanjutnya pada verfak perbaikan setelah proses tahap pertama selesai,” kata dia pula.
Dia pun mengatakan bahwa dalam verfak ini keberadaan kantor partai politik harus berdiri hingga selesainya pemilihan umum (pemilu).
“Kemudian berkas-berkas kantor juga harus sesuai dengan yang diinput dan juga ditulis, baik itu naskah perjanjian, sewa-menyewa ataupun semacamnya,” kata dia lagi.