SIGERMEDIA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi meniadakan tilang manual dan menghimbau kepada anggotanya untuk tidak melalukan tilang secara manual.
Hal tersebut merupakan bentuk dari upaya membersihkan pungli dari berbagai celah termasuk tilang manual, himbau Kapolri.
Lebih lanjut berdasarkan arahan Kapolri, kini anggota Polantas lebih difokuskan untuk pengamanan lalu lintas dan pelayanan terhadap masyarakat.
Hal tersebut turut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dengan dihilangkannya sistem tilang manual ini, bukan berarti anggota Polantas tidak berada di jalanan. Polantas tetap ada di lapangan untuk memberikan pelayanan hingga pengaturan lalu lintas.
“(Anggota fokus ke) pengaturan, penjagaan, pelayanan. Kalau penindakan hukum, semua sudah menggunakan elektronik,” ujar Latif Usman kepada detikcom, Kamis (27/10/2022).
Latif mengatakan anggota Polantas akan melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas di titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan penilangan kini sepenuhnya dilakukan secara elektronik melalui kamera e-TLE (electronic traffic law enforcement).
Persoalannya kemudian, tidak semua titik ruas jalan yang ada di Ibu Kota sudah terjangkau e-TLE. Lalu bagaimana jika polisi menemukan pelanggaran di lokasi yang tidak terjangkau e-TLE?