Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Danpuspenerbal) Laksamana Muda TNI Dwika Tjahja Setiawan dihadapan awak media menyampaikan bahwa keberhasilan ini bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan coordinator untuk terus bersinergi bersama petugas Stakeholder Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara.
“Itu merupakan konsekuensi dari Pangkalan Udara TNI AL Juanda sebagai salah satu Bandara enclave civil di Indonesia, sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda,” ujar Dwila dalam rilis yang diterima InfoPublik.id, Jumat (18/11/2022).
Barang bukti yang telah diamankan oleh Lanudal Juanda tersebut akan dilimpahkan kepada pihak yang berwajib.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 197 UU Kesehatan: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan obat-obatan berbahaya ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan illegal.