SIGERMEDIA.COM – Terbukti membawa sabu–sabu, dua wanita ditangkap oleh TNI AL di Pos Marinir Satuan Tugas Marinir Ambalat BKO Guspurla Koarmada II, Kamis (17/11/22).
Dalam keterangan resmi Dispenal, kedua wanita yang ditangkap oleh prajurit TNI AL berinisial I dan MF dan terbukti membawa obat terlarang narkotika berjenis sabu-sabut seberat 4kg.
Seperti yang dilansir Infopublik.id, Jumat (18/11/22), kedua wanita berinisial I (Warga Negara Indonesia) dan MF (warga Negara Malaysia) ditangkap oleh tim gabungan Satgas Marinir, Kopaska, BIN, dan SGI. Saat ini, pelaku dan barang bukti masih diamankan di Pos Marinir Sei Pancang.
Dari hasil penyelidikan diketahui kedua perempuan tersebut mengaku mendapat titipan dari orang yang tidak dikenal untuk membawa tas yang tidak diketahui isinya saat di Pelabuhan Tawau. Dan saat tiba di Tarakan nantinya akan ada orang yang mengambil dan akan mendapatkan upah.
Keberhasilan TNI AL yang bersinergi dengan satuan samping dalam mengatasi kejahatan ini juga sebagai wujud pengaplikasian perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang selalu disampaikan diberbagai kesempatan agar prajurit TNI AL selalu menjaga kepercayaan negara dan rakyat melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara.