SIGERMEDIA.COM – Besaran upah minimum provinsi UMP Riau telah ditetapkan besarannya untuk tahun 2023 mendatang.
Diketahui, UMP Riau di tahun 2023 bakal naik sebesar 5,69 persen yakni menjadi Rp 3,105 juta dibanding tahun sebelumnya.
Sedangkan mengenai UMK Pekanbaru, pihak Dinas Tenaga Kerja Disnaker Kota Pekanbaru, Riau masih terus menyusun besaran UMK tahun 2023.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal menuturkan penetapan upah minimum kota UMK bakal dilakukan secepatnya, sesuai dengan surat edaran dari Pemprov Riau yang telah menetapkan UMP Riau Tahun 2023.
Abdul menegaskan, besaran UMK bakal ditetapkan sesuai dengan peraturan baru mengenai pengupahan yang telah diterbitkan melalui PP nomor 32 tahun 2021.
Bahkan bisa jadi UMK Pekanbaru ditahun 2023 lebih besar dari UMP Riau yang sebelumnya telah ditetapkan, tambah Abdul.
Dia menambahkan, setelah melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023, hasilnya akan disampaikan ke Pj Walikota Pekanbaru.
Perlu diketahui untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta.