KPU Tunggu Pemerintah Terbitkan Perpu Pemilu 2024

Sebesar Rp 86 Triliun untuk Anggaran Pemilu 2024 dan Pilkada Rp 26 Triliun Diusulkan KPU
Sebesar Rp 86 Triliun untuk Anggaran Pemilu 2024 dan Pilkada Rp 26 Triliun Diusulkan KPU

SIGERMEDIA.COM Tunggu Pemerintah Terbitkan Perpu . Komisi Pemilihan Umum () menganggap pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah untuk penyelenggaraan pemilu serentak 2024 sebagai pengganti undang-undang (perpu) untuk mengadaptasi aturan pemilu daerah otonom baru (DOB).

Kami yakin pemerintah akan segera mengeluarkan perintah pemilihan umum karena langkah-langkah penyelenggaraan pemilu, khususnya yang terkait dengan pengangkatan anggota DPD, harus dilakukan di daerah otonom baru yang undang-undangnya sudah ada,” kata seorang . Anggota RI .Idham.Holik di Jakarta, Senin.

Terkait Undang-Undang Pembentukan Empat Provinsi Baru, khususnya pasal 20, ditegaskan bahwa pengisian kursi DPR RI, DPD RI, dan DPRD pada serentak 2024 akan tetap diatur dalam undang-undang pemilihan umum.

(Tanggal) 16-29 Desember adalah tahapan atau timeline calon anggota DPD untuk menyerahkan persyaratan minimal yang harus diajukan ke negara bagian di masing-masing negara bagian,” tambah Idham.

Ia menambahkan, empat provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, dan Papua Barat Daya, juga akan menjalani tahapan pencalonan DPD RI.

“Ya semuanya sudah siap. Saya usahakan cepat saat perpu ini keluar nanti.

Jadi tahapan pelaksanaan pemilu di sana bisa sama dengan tahapan pelaksanaan pemilu di 34 negara bagian (Provinsi) lainnya,” jelasnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News