Besaran Gaji PPS di Pemilu 2024
Adapun untuk besaran gaji anggota PPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
Pada Pemilu 2024, gaji petugas sudah dinaikkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 647 MK/02/2022. Berikut adalah rincian bayaran yang sudah dinaikkan:
Ketua PPK: dari Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000
anggota PPK: dari Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000
ketua PPS: dari Rp900.000 menjadi Rp1.500.000
anggota PPS: dari Rp850.000 menjadi Rp1.300.000
ketua KPPS: dari Rp550.000 menjadi Rp1.200.000
anggota KPPS: dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000
pantarlih: dari Rp800.000 menjadi Rp1.000.000
linmas: dari Rp500.000 menjadi Rp700.000