Berapa Gaji Anggota PPS, Simak Besaran Gaji PPS di Pemilu 2024 dari infopemilu.kpu.go.id

Pendaftaran PPS Pemilu 2024, syarat dan cara mendaftar
Pendaftaran PPS Pemilu 2024, syarat dan cara mendaftar

Besaran Gaji PPS di

Adapun untuk besaran gaji anggota 2024 sebagai berikut:

Pada , gaji petugas sudah dinaikkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 647 MK/02/2022. Berikut adalah rincian bayaran yang sudah dinaikkan:

Ketua PPK: dari Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000
anggota PPK: dari Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000

ketua PPS: dari Rp900.000 menjadi Rp1.500.000
anggota PPS: dari Rp850.000 menjadi Rp1.300.000

ketua : dari Rp550.000 menjadi Rp1.200.000
anggota : dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000

pantarlih: dari Rp800.000 menjadi Rp1.000.000
linmas: dari Rp500.000 menjadi Rp700.000

Temukan Artikel Viral kami di Google News