Ini Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Cek Link dan Syarat Pendaftarannya

Pendaftaran PPS Pemilu 2024, syarat dan cara mendaftar
Pendaftaran PPS Pemilu 2024, syarat dan cara mendaftar

SIGERMEDIA.COM – Ini Cara Daftar PPS , Cek Link dan Syarat Pendaftarannya secara lengkap melalui situs resmi di https://www.kpu.go.id

Berikut ini kami hadirkan informasi mengenai tata cara pendaftaran anggota badan adhoc termasuk PPK PPS baik itu persyaratannya maupun link daftarnya.

Seperti yang kita ketahui, Mulai 18 hingga 27 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum () akan menyelenggarakan pendaftaran PPS . WNI yang berusia minimal 17 tahun diperbolehkan untuk mendaftar.

Setelah melalui seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada November lalu, PPS akhirnya resmi dibuka.

Seluruh PPK dan PPS nantinya akan mendapatkan gaji bulanan sesuai dengan jabatannya.

Lantas bagaimana cara daftarnya, sebelumnya simak terlebih dahulu mengenai persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota 2024.

Syarat Menjadi Anggota PPS di Pemilu 2024

Untuk menjadi penyelenggara PPK dan PPS, Anda harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35, yaitu:

– menjadi warga negara Indonesia,

– berusia minimal 17 tahun,

– setia kepada Pancasila,

– memiliki integritas,

– pribadi yang kuat, jujur, dan adil,

Temukan Artikel Viral kami di Google News