SIGERMEDIA.COM – Ini Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Cek Link dan Syarat Pendaftarannya secara lengkap melalui situs resmi di https://www.kpu.go.id
Berikut ini kami hadirkan informasi mengenai tata cara pendaftaran anggota badan adhoc termasuk PPK PPS Pemilu 2024 baik itu persyaratannya maupun link daftarnya.
Seperti yang kita ketahui, Mulai 18 hingga 27 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan pendaftaran PPS Pemilu 2024. WNI yang berusia minimal 17 tahun diperbolehkan untuk mendaftar.
Setelah melalui seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada November lalu, PPS Pemilu 2024 akhirnya resmi dibuka.
Seluruh PPK dan PPS Pemilu 2024 nantinya akan mendapatkan gaji bulanan sesuai dengan jabatannya.
Lantas bagaimana cara daftarnya, sebelumnya simak terlebih dahulu mengenai persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota PPS Pemilu 2024.
Syarat Menjadi Anggota PPS di Pemilu 2024
Untuk menjadi penyelenggara PPK dan PPS, Anda harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35, yaitu:
– menjadi warga negara Indonesia,
– berusia minimal 17 tahun,
– setia kepada Pancasila,
– memiliki integritas,
– pribadi yang kuat, jujur, dan adil,