SIGERMEDIA.COM – Cek informasi mengenai Pendaftaran Anggota Badan Adhoc dan Jangan Lupa, Ini Berkas Wajib di Upload ke SIAKBA untuk Daftar PPS Pemilu 2024.
Tentunya ada beberapa berkas yang harus anda upload dalam melakukan pendaftaran sebagai anggota PPS Pemilu 2024.
Beberapa dokumen tersebut dapat anda lihat secara lengkap di web resmi KPU baik tata cara pendaftaran, syarat maupun pengisian formulir.
Untuk mendaftarkan diri sebagai PPS Pemilu 2024, Anda harus mengunggah delapan berkas ke situs web SIAKBA https://siakba.kpu.go.id.
Ini merupakan proses yang harus dilakukan mulai 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendaftar dan menjadi bagian dari proses pemilihan umum di Indonesia tahun 2024.
Para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan terlibat dalam proses Pemilu 2024 mulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Untuk mendaftar sebagai calon petugas PPS, kamu harus membuat akun di SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id) dan mengisi biodata serta mengunggah surat pendaftaran sesuai dengan template yang terdapat di aplikasi tersebut (dalam bentuk pdf).