Provinsi Maluku Utara Masuk Daftar Daerah Rawan Pemilu

Sebesar Rp 86 Triliun untuk Anggaran Pemilu 2024 dan Pilkada Rp 26 Triliun Diusulkan KPU
Sebesar Rp 86 Triliun untuk Anggaran Pemilu 2024 dan Pilkada Rp 26 Triliun Diusulkan KPU

SIGERMEDIA.COM – Provinsi Maluku Utara Masuk Daftar Daerah Rawan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum () Maluku Utara (Malut) telah menanggapi masuknya Provinsi Malut ke dalam daftar tiga besar daerah dengan tingkat rawan pemilu terkait data indikator yang membuat Malut dianggap rawan.

Indikator-indikator yang dipertimbangkan termasuk DPT, penyelenggara, dan lokasi geografis yang mempengaruhi jangkauan.

Ketua Malut, Pudja Sutamat, menyatakan bahwa Malut berada di peringkat ketiga daerah rawan , setelah DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.

Walaupun demikian, Pudja juga menyebutkan bahwa ada perbaikan dalam pelaksanaan pemilu di Maluku Utara dari tahun ke tahun, termasuk suksesnya penyelenggaraan pemilu 2019 dan beberapa , yang seharusnya tidak menempatkan Maluku Utara di peringkat tiga besar daerah rawan.

Menurut Pudja, sebagai penyelenggara Pemilu, ia bersikap positif dengan menjalankan pekerjaannya secara profesional dan berkualitas.

Hal ini menjadi alarm bagi para penyelenggara agar lebih berhati-hati dalam setiap tahap pelaksanaan.

Pudja berharap agar semua komponen, termasuk pers, ikut terlibat dalam mengawasi dan memantau kinerja penyelenggara, terutama jajaran di Maluku Utara.

Pemilihan Umum (Pemilu) seringkali mengalami sengketa atau pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, Provinsi Maluku Utara telah melakukan tindakan preventif dengan membentuk Divisi Hukum yang bertugas melakukan pengawasan internal dan mencegah terjadinya sengketa atau pelanggaran hukum.

Mohtar Alting, Anggota Maluku Utara Divisi Hukum, menyatakan bahwa potensi masalah hukum harus diantisipasi sejak dini dengan melakukan identifikasi potensi masalah dan risiko serta analisis pencegahan atau mitigasi terhadap potensi sengketa atau masalah hukum.

Potensi pelanggaran yang mungkin terjadi setelah keputusan KPU dapat berupa pelanggaran administrasi, etik, pidana, atau sengketa baik proses maupun hasil

Temukan Artikel Viral kami di Google News