OJK Minta Perusahaan Asuransi Stop Perang Tarif

SIGERMEDIA.COM – OJK Minta Perusahaan Stop Perang Tarif. OJK telah mengingatkan perusahaan untuk menghindari tindakan persaingan tidak sehat dalam bentuk perang tarif dan menjalankan underwriting dengan bijaksana.

Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa premi harus sesuai dengan tingkat risiko yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan terkait.

Menyikapi kondisi pasar yang masih tidak pasti, OJK juga meminta perusahaan untuk menjalankan strategi dengan bijaksana dan memastikan bahwa valuasi atas aset tertentu dilakukan dengan kajian yang komprehensif dan analisis fundamental.

Selain itu, OJK juga memastikan bahwa Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) diterapkan secara efektif, dengan penilaian kesehatan perusahaan yang lebih komprehensif berdasarkan indikator kuantitatif dan kualitatif.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, juga menambahkan bahwa OJK meminta perusahaan asuransi untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja agen asuransi atau tenaga pemasar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkuat regulasi terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memberikan informasi yang lengkap, benar, dan jelas kepada calon nasabah mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk yang tergolong kompleks seperti asuransi unit link, demikian menurut Mahendra.

Selain itu, OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk segera melakukan registrasi ulang produk asuransi unit link yang telah dipasarkan agar sesuai dengan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan (PAYDI), khususnya dalam hal pemasaran dan pengelolaan PAYDI yang dilakukan secara bijaksana, adil, dan transparan.

OJK bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap produk/layanan asuransi, terutama secara digital, dengan menyempurnakan ketentuan yang akan mengoptimalkan sinergi antara perusahaan asuransi dengan badan usaha selain bank (BUSB) dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi.

Ketentuan juga akan diperbarui di sisi layanan keperantaraan asuransi secara digital serta upaya untuk mengurangi risikonya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News